Beranda | Artikel
Makna ayat Laa Ikraaha fid Diin (Tidak Ada Paksaan Masuk Agama Islam)
Rabu, 6 Maret 2019

Makna ayat ‘Laa Ikraaha fid Diin’ (Tidak Ada Paksaan Masuk Agama Islam)

Tanya,

Mohon dijelaskan, apa makna ayat ‘Laa Ikraaha fid diin’ yang ada di surat al-Baqarah: 256?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita tulis ayat yang dimaksud,

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus… (QS. al-Baqarah: 256)

Kita perhatikan potongan kalimat,

‘Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)’

Kemudian lanjutan penggalan kalimat,

‘sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.’

Menurut al-Hafdiz Ibnu Katsir, kalimat yang kedua adalah penjelasan bagi kalimat yang pertama. Tidak ada paksaan untuk masuk agama islam, karena kebenaran dan kebatilan sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu dipaksa untuk memasukinya.

Ibnu Katsir mengatakan,

أي: لا تكرهوا أحدًا على الدخول في دين الإسلام فإنه بين واضح جلي دلائله وبراهينه لا يحتاج إلى أن يكره أحد على الدخول فيه، بل من هداه الله للإسلام وشرح صدره ونور بصيرته دخل فيه على بينة، ومن أعمى الله قلبه وختم على سمعه وبصره فإنه لا يفيده الدخول في الدين مكرها مقسورًا

Maksudnya, jangan kalian paksa siapapun untuk masuk agama islam, karena kebenaran islam sudah sangat jelas, nampak, kelihatan, dan sangat terang bukti-buktinya, sehingga tidak butuh memaksa siapapun untuk memasukinya. Namun orang yang mendapat petunjuk dari Allah untuk masuk islam, Allah lapangkan dadanya, Allah beri cahaya ilmunya, maka dia akan masuk islam atas dasar telah mendapatkan penjelasan.

Sebaliknya, orang yang Allah butakan hatinya, Allah kunci mati pendengaran dan penglihatannya, maka tidak akan memberikan manfaat baginya ketika dia masuk islam dengan cara dipaksa. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/682).

Artike menarik: Kafir Atau Nonmuslim?

Selanjutnya, beberapa ulama ahli tafsir menyebutkan sabab nuzul ayat ini. Diantaranya yang disebutkan al-Baghawi, sebuah riwayat dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

Ada wanita anshar yang selalu gagal untuk memiliki anak, mereka bernadzar,

Jika ada terlahir anak yang bertahan hidup maka akan dimasukkan ke agama yahudi.

Ketika islam datang, ada beberapa anak keturunan orang anshar yang hidup bersama orang yahudi. Pada waktu pengusiran Bani Nadzir, ada beberapa anak keturunan anshar bersama Yahudi, hingga orang-orang anshar hendak memaksa untuk menarik mereka.

Kata orang yahudi, “Mereka ini anak-anak kami, kawan-kawan kami.”

Lalu Allah menurunkan ayat di atas. Kemudian Nabi ﷺ bersabda,

قد خيّر أَصْحَابَكُمْ فَإِنِ اخْتَارُوكُمْ فَهُمْ مِنْكُمْ وإن اختاروهم، فهم منهم

Allah telah memberikan pilihan untuk keturunan kalian, jika mereka memilih kalian maka mereka bagian dari kalian. Namun jika mereka memilih yahudi, maka mereka bagian dari Yahudi. (Ma’alim at-Tanzil, Tafsir al-Baghawi, 1/313).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/34449-makna-ayat-laa-ikraaha-fid-diin-tidak-ada-paksaan-masuk-agama-islam.html